MURUNG RAYA - Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan, S.H., S.I.K. beserta rombongan tiba di Mapolres Murung Raya (Mura) dalam rangka Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Hukum Perpol No. 07 Tahun 2022.
Kedatangan Kabidpropam Polda Kalteng disambut langsung oleh Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Mura Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K beserta seluruh pejabat utama Polres, Rabu (10/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Kabidpropam menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan bagi personel agar bertugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hadir disini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan rekan-rekan serta mengingatkan kembali tentang koridor peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam Institusi, " jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan dan demi kebaikan bersama. Salah satu tujuannya agar personel tidak pernah lupa terhadap jati dirinya maupun sumpah dan janji selaku anggota Polri.
"Selaku alat negara, kita dukung pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita wajib mendukung kebijakan pemerintah dalam bentuk perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, " terangnya.
Ia melanjutkan, Polri telah diberikan kewenangan yang luar biasa. Namun, kewenangan tersebut harus berdasarkan koridor dan kode etik agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan. "Bagaimana menjaga kewenangan tersebut? tunjukkan kinerja yang baik, hindari pelanggaran, " ungkapnya.
Memasuki era digital saat ini, informasi sekecil apapun mudah diketahui. Polda Kalteng menghendaki personel harus bijak dalam menggunakan media sosial dan harus paham mana yang boleh dan mana yang tidak dibenarkan.
Ia berpesan kepada seluruh personel Polres Mura untuk menghindari hidup hedonis baik anggota maupun keluarganya, penggunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar, tidak ada terjadi perselingkuhan baik sesama anggota polri maupun dengan orang lain apalagi yang sudah berkeluarga, penggunaan senpi sesuaikan dengan kebutuhannya, SOP pemegang atau penggunaan diperketat.
"Laksanakan tugas sesuai fungsi, berdasarkan standar operasional prosedur dan jangan sampai berbuat pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga dan Institusi, " tutupny.(*)